Media Sosia Menjadi Salah Satu Pemicu Keributan Percerairan Di Karawang
Berita Nusantarapoker - Angka perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata sangat tinggi. Dari data Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Karawang, pada tahun 2017 sebanyak 3.715 perkara atau 90,35 % dari total 4.011 % yang diputus berkaitan dengan perceraian.
Sementara, pada semester I per Juli tahun 2018, sekitar 955 kasus perceraian yang masuk ke pengadilan. Jumlah tersebut dapat lebih besar mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui gugatan pengadilan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim memberitahukan, faktor media sosial seringkali menjadi awal pertengkaran yang berakhir di pengadilan. Selain itu, faktor ekonomi membayangi di urutan kedua untuk kasus pengajuan cerai. Ribuan janda juga muncul.
Penyebab percerairannya bervariasi. Kebanyakan perselisihan dipengaruhi media sosial, atau faktor ekonomi juga menjadi faktor dominan,ucap Abdul Hakim, Jumat, 7 September 2018, di Kantor PA Karawang.
Abdul melanjutkan, kasus perceraian terbagi dalam dua pengajuan. Pertama, gugatan cerai dari istri sekitar 750 pengajuan dan talak oleh suami sebanyak 2.207 pengajuan.
Angka perceraian di Karawang mengalami peningkatan tiap tahun. Penyebab utamanya selalu sama, faktor ekonomi ditambah adanya media sosial menjadi pemicu perselingkuhan. Untuk usia bervariatif. Paling tua usianya 50 tahun," katanya.
Abdul menilai, solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan bagi pasangan yang akan atau baru menikah secara intensif. Sebab, jumlah angka perceraian masih sangat mungkin bertambah.
Peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agaman perlu dilibatkan, ucap Abdul.
0 comments:
Posting Komentar