Aparat Kepolisian Berhasil Menyita 700 Liter Cap Tikus Bersma 3 Penjual Minuman Keras
Berita Nusantarapoker - Satuan Reserse atau disingkat dengan (Satres) Narkoba Polres Minahasa telah berhasil menyita 700 liter minuman keras atau (Miras) jenis cap tikus di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.
Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru Agen Poker memberitahukan, pihaknya mendapatkan keberadaan minuman keras tersebut dari laporan warga. Setelah itu, dia mengungkapkan, satuannya langsung melakukan operasi bersama gabungan Reserse Kriminal, Unit Tipikor, Satuan Narkoba, Propam, Intel, Pleton Siaga, Rayon Shabara dan Satuan Lalulintas.
Selain 700 liter cap tikus, kami juga menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep. Dia mengungkapkan, laporan warga tersebut diberikan karena mereka resah dengan maraknya peredaran minuman keras. Terutama di warung yang juga menjadi tempat penampungan.
Frangky menambahkan, dalam operasi tersebut pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik atau pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Dia memberitahukan, Agen Poker Miras tersebut disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE. Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres dan akan dilakukan proses lanjutan sidang," ucap Frangky.
Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru Agen Poker memberitahukan, pihaknya mendapatkan keberadaan minuman keras tersebut dari laporan warga. Setelah itu, dia mengungkapkan, satuannya langsung melakukan operasi bersama gabungan Reserse Kriminal, Unit Tipikor, Satuan Narkoba, Propam, Intel, Pleton Siaga, Rayon Shabara dan Satuan Lalulintas.
Selain 700 liter cap tikus, kami juga menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep. Dia mengungkapkan, laporan warga tersebut diberikan karena mereka resah dengan maraknya peredaran minuman keras. Terutama di warung yang juga menjadi tempat penampungan.
Frangky menambahkan, dalam operasi tersebut pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik atau pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Dia memberitahukan, Agen Poker Miras tersebut disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE. Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres dan akan dilakukan proses lanjutan sidang," ucap Frangky.
0 comments:
Posting Komentar